- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa No. 10 yang dibuat di hadapan Notaris Yanuar Syamsudin, S.H., M.Kn. tanggal 13 Juli 2015 sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Akta Pengosongan Rumah No. 11 yang dibuat di hadapan Notaris Yanuar Syamsudin, S.H., M.Kn. tanggal 13 Juli 2015 sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 44 / 2016 yang dibuat di hadapan Notaris / PPAT Yuyun Isnarizanti, S.H., M.Kn. tanggal 19 Februari 2016 sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Soemadi Soegiharto adalah pemilik yang sah atas objek sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 146 Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo. Kabupaten Gresik Propinsi Jawa Timur, NIB : 12.09020607296, gambar situasi tanggal 21-1-1982, luas 382 m2, yang di keluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gresik;
- Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik No.146 Desa Petiken seluas 382 m2 atas nama Soemadi Soegiharto yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kab.Gresik adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi untuk meninggalkan, mengosongkan, dan menyerahkan objek sengketa a quo kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp2.781.000,00(dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN GRESIK Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Herawati, Mhbr Hakim Anggota Fitriah Ade Maya |
Panitera | Panitera Pengganti: Akbarur Raihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2020/PN Gsk
Statistik10620