- Menyatakan terdakwa Khoirul Sholeh, A.Md, Kep. Bin Cipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Memalsukan surat keterangan dokter untuk menyesatkan penguasa umum? sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dengan identitas tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 285/Pid.B/2020/PN Pbu |
|
Nomor | 285/Pid.B/2020/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Karyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ikhsan, Br Hakim Anggota Iqbal Albanna |
Panitera | Panitera Pengganti: Jurmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 14 (empat belas) Lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Lab (Rapid Tes) dengan tanggal pemeriksaan 15-07-2020; - 14 (empat belas) Lembar Kwitansi pembayaran Rapid Tes di RSUD Sultan imanuddin Pangkalan Bun; Terlampir dalam bekas perkara; - Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah Stempel An. dr. Widiastuti,MSi Med. Sp.PK; - 1 (satu) buah Stempel An. RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun; - 1 (satu) buah Bolpoin Merk Snowman; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; - 1 (satu) buah ID Crad An. Khoirul Sholeh, A.Md Kep Nip : 1984040492010011016; - 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung M20 warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) buah layar monitor merk Acer warna hitam. - 1 (satu) buah CPU merk Simbada. - 1 (satu) buah Printer Merk Epson Type L120. - 1 (satu) buah keyboard merk Logitech. - 1 (satu) buah mouse merl Logitech; Dikembalikan kepada RSUD Sultan Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, melalui saksi Hotmaidah Panjaitan, A.md. AK; 6. Menetapkan Tedakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pid.B/2020/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 285/Pid.B/2020/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.B/2020/PN Pbu
Statistik197115