Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2204 K/Pid.Sus/2017 |
|
Nomor | 2204 K/Pid.Sus/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pemerasan |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, H. Syamsulrakan Chaniago |
Panitera | Emmy Evelina Marpaung |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa YAHYA HANIF bin MANSYUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan/disetor ke kas negara sejumlah yang sama |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2204_K/Pid.Sus/2017.zip
- Download PDF
- 2204_K/Pid.Sus/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2204 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 152/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby
Banding : 11/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY
Statistik364175