- Menyatakan Terdakwa M. YAKUP Alias YAKUP Bin JALLALUDINtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 76 (tujuh puluh enam) paket / bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah;
- 2 (dua) buah plastik bening besar klep merah;
- 1 (satu) buah plastik bening;
- 1 (satu) ball plastik bening klip merah;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah kertas timah rokok;
- 1 (satu) buah mangkuk blender;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru;
- Pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN PELALAWAN Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN Plw |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2020/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Ciptanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Mhbr Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnahkan Dirampas untuk negara 6.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 310/Pid.Sus/2020/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 310/Pid.Sus/2020/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 881 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 310/Pid.Sus/ 2020/PN Plw
Statistik6526