- Menyatakan terdakwa M. SAMSUL ARIFIN Bin JUMADI (Alm) dan terdakwa ULIFA BINTI ANDIK MUSAFIR M. SAMSUL ARIFIN Bin JUMADI (Alm) dan terdakwa ULIFA BINTI ANDIK MUSAFIR yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menghukum terdakwa M. SAMSUL ARIFIN Bin JUMADI (Alm) dan terdakwa ULIFA BINTI ANDIK MUSAFIR M. tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 (empat) bulan penjara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram,0,29 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram sehingga berat kotor seluruhnya 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram beserta bungkusnya ;
- 1 (satu) buah rokok merk Bokor Mas ;
- 1 (satu) buah sekop terbuat dari bekas sedotan ;
- 1 (satu) unit handphone merk smartfren warna putih dengan No Simcard 08887029455 ;
- Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 550/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 550/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joedi Prajitno, Hakim Anggota Teguh Sarosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Nunik Apriani Is. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan) ; (Dirampas untuk Negara) |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1478 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 550/Pid.Sus/2020/PN.SDA.
Statistik279