- Menyatakan Terdakwa Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan tidak memiliki surat ijin usaha perikanan (SIUP) sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5S warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA Paspor Platinum Debit No. : 6019009502138362 warna abu-abu;
- 1 (satu) buah handphone merk oppo A7 CPH1901 warna Gold;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah koper warna hitam;
- 32 (tiga puluh dua) kantong plastic, masing-masing berisi 31.365 ekor benur
Putusan PN SIDOARJO Nomor 674/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 674/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Peten Sili, Hakim Anggota Joedi Prajitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizky Wirianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Partono; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 530 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 674/Pid.Sus/2020/PN Sda
Statistik7415