- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK PERMOHONAN PROVISI PENGGUGAT/TERBANDING;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERUPA SEBIDANG TANAH KOSONG SELUAS 270 M2 YANG TERLETAK DI JALAN JEBUNG, RT.002 RW.001, KELURAHAN SELINDUNG BARU, KECAMATAN GABEK, KOTA PANGKALPINANG DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MISLAN, 8,33 M
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN JEBUNG, 8,50 M
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH WAWAN WIRAWAN, 25,90 M
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH YULIANA/HENDRO, 26,50 M
- MENETAPKAN (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DICTUM ANGKA 2 ADALAH MILIK PENGGUGAT DAN (SEPERDUA) BAGIAN LAGI ADALAH MILIK TERGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TERSEBUT SESUAI DENGAN BAGIAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 3, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILAKSANAKAN DENGAN CARA LELANG DAN HASIL PENJUALAN LELANG DIBAGI ANTARA PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN YANG TELAH DILETAKKAN OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG TANGGAL 18 SEPTEMBER 2020 TERHADAP OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM ANGKA 2 DALAM PERKARA A QUO;
- MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TERHADAP OBYEK BERUPA 1 (SATU) BANGUNAN RUMAH TINGGAL DENGAN UKURAN + (8X6) M + (10 X 8) = 48 M2 + 80 M2 ATAU SELUAS + 128 M2 DIATAS SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN YOS SUDARSO GANG SELUANG II RT 007 RW 002, KELURAHAN GABEK II, KECAMATAN GABEK, KOTA PANGKALPINANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA SITA JAMINAN YANG TELAH DILETAKKAN OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG TANGGAL 18 SEPTEMBER 2020 TERHADAP OBYEK SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM ANGKA 6;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN YANG TELAH DILETAKKAN OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG TANGGAL 18 SEPTEMBER 2020 TERHADAP OBYEK SENGKETA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM ANGKA 6. DI ATAS ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.3.141.000,- (TIGA JUTA SERATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH );
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menolak permohonan provisi Penggugat/Terbanding;
- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah kosong seluas 270 M2 yang terletak di Jalan Jebung, RT.002 RW.001, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mislan, 8,33 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Jebung, 8,50 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Wawan Wirawan, 25,90 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yuliana/Hendro, 26,50 M
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada dictum angka 2 adalah milik Penggugat dan (seperdua) bagian lagi adalah milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan sebagaimana dictum angka 3, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilaksanakan dengan cara lelang dan hasil penjualan lelang dibagi antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang tanggal 18 September 2020 terhadap objek sengketa sebagaimana tersebut pada dictum angka 2 dalam perkara a quo;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat/Terbanding terhadap obyek berupa 1 (satu) bangunan rumah tinggal dengan ukuran + (8x6) M + (10 x 8) = 48 M2 + 80 M2 atau seluas + 128 M2 diatas sebidang tanah yang terletak di Jalan Yos Sudarso Gang Seluang II RT 007 Rw 002, Kelurahan Gabek II, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang tanggal 18 September 2020 terhadap obyek sebagaimana tersebut pada dictum angka 6;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang tanggal 18 September 2020 terhadap obyek sengketa sebagaimana tersebut pada dictum angka 6. di atas ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp.3.141.000,- (tiga juta seratus empat puluh satu ribu rupiah );
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 16/Pdt.G/2020/PTA.BB |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2020/PTA.BB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Umi Kulsum |
Hakim Anggota | H. Muhammad Alwi, Brdra. Hj. Erni Zurnilah |
Panitera | Sirojut Tholibin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI. DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING ; - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH JUNAIDI, 16,15 M; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH LUKMAN, 16.15 M; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN/GANG SELUANG II, 11 M; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dan dengan mengadili sendiri: DALAM KONVENSI Dalam Provisi. Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah harta bersama Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding ; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Junaidi, 16,15 M; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Lukman, 16.15 M; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan/Gang Seluang II, 11 M; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2020/PTA.BB.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2020/PTA.BB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2020/PTA.BB
Statistik16674