- Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat VI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;.
- Menyatakan bahwa Penggugat I bersama-sama dengan Penggugat II dan Penggugat III serta Penggugat IV adalah Pemilik yang SAH atas Tanah sebagaimana disebutkan di dalam Obyek Sengketa I, II dan III.
- Menyatakan bahwa penguasaan Tanah sebagaimana disebutkan di dalam Obyek Sengketa I, II dan III oleh Para Penggugat adalah SAH.
- Menyatakan Akta Persetujuan Pembatalan No.76 dan No.77 adalah SAH?;
- Menyatakan bahwa Obyek Sengketa I, II dan III adalah SAH milik Penggugat II dan III .
- Menyatakan bahwa Para Tergugat dalam kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan IKATAN JUAL BELI, No. 78, tanggal 11 Januari 2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Kuasa Menjual, No. 79, tanggal 11 Januari 2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan IKATAN JUAL BELI, No. 80, tanggal 11 Januari 2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Kuasa Menjual, No. 81, tanggal 11 Januari 2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan IKATAN JUAL BELI, No. 82, tanggal 11 Januari 2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Kuasa Menjual, No. 83, tanggal 11 Januari 2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Akta Jual Beli, No. 90/2019, tanggal 27-03-2019.
- Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Akta Jual Beli, No. 91/2019, tanggal 27-03-2019.
- Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Akta Jual Beli, No. 168/2019, tanggal 27-06-2019.
- Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum semua surat-surat yang ada kaitannya dengan proses penghapusan Sertipikat Hak Milik, No.656/Desa Tambakoso atas nama Elok Wahiba dan kemudian diterbitkan Hak Guna Bangunan No. 415/Desa Tambakoso atas nama Perseroan Terbatas ?PT KEJAYAN MAS?.
- Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum semua surat-surat yang ada kaitannya dengan proses penghapusan Sertipikat Hak Milik, No.657/Desa Tambakoso atas nama Elok Wahiba dan kemudian diterbitkan Hak Guna Bangunan No. 414/Desa Tambakoso atas nama Perseroan Terbatar ?PT KEJAYAN MAS?.
- Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum semua surat-surat yang ada kaitannya dengan proses penghapusan Sertipikat Hak Milik, No.193/Desa Tambakoso atas nama Miftahur Roiyan dan kemudian diterbitkan Hak Guna Bangunan No. 413/Desa Tambakoso atas nama Perseroan Terbatar ?PT KEJAYAN MAS?.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 413/Desa Tambakoso, No. 414/Desa Tambakoso dan No. 415/Desa Tambakoso yang tercatat atas nama pemegang hak Perseroan Terbatas ?PT KEJAYAN MAS? kepada Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 414/Desa Tambakoso, No. 415/Desa Tambakoso dan No. 416/Desa Tambakoso yang tercatat atas nama pemegang hak Perseroan Terbatas ?PT KEJAYAN MAS? kepada Para Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat VI (Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo) atau siapa saja yang terkait untuk mengembalikan status Hak Milik atas Sertipikat Obyek sengketa I, II dan III.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah sebagaimana disebutkan di dalam Obyek Sengketa I, II dan III kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang harga tanah obyek sengketa kepada Tergugat II dan III sebesar Rp 43.700.000.000,00 (empat puluh tiga milyard tujuh ratus juta tujuh rupiah) ,
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.464.000,00 (lima juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah)
Putusan PN SIDOARJO Nomor 245/Pdt.G/2019/PN SDA |
|
Nomor | 245/Pdt.G/2019/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Minanoer Rachman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kabul Irianto, Hakim Anggota Yohanes Hero Sujaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI/REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 598 K/PDT/2021
Pertama : 245/Pdt.G/2019/PN SDA
Statistik33876