Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2300 K/PID.SUS/2017 |
|
Nomor | 2300 K/PID.SUS/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Surya Jaya, Sri Murwahyuni |
Panitera | Iman Luqmanul Hakim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 93/PID.SUS/ 2017/ PT.PDG., tanggal 13 Juli 2017 yang merubah putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 173/Pid.Sus/2017/PN.Pdg., tanggal 24 Mei 2017 tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa Haris Kurniawan Pgl. Haris tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Haris Kurniawan Pgl. Haris tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? dan ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2300_K/PID.SUS/2017.zip
- Download PDF
- 2300_K/PID.SUS/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2300 K/PID.SUS/2017
Pertama : 173/Pid.Sus/2017/PN.Pdg
Banding : 93/PID.SUS/2017/PT.PDG
Statistik13252