- Terdakwa tetap ditahan;
- 1 (satu) buah SHM nomor 02337 atas nama MAHASYIM, SH.
- 1 (satu) buah SHM nomor 02338 atas nama MAHASYIM, SH.
- 1 (satu) buah SHM nomor 3627 atas nama HAMKA.
- 1 (satu) buah SHM nomor 2638 atas nama HARMANTO, SH.
- 1 (satu) buah SHM nomor 0694 atas nama SUMARYATI.
- 1 (satu) buah SHM nomor 1054 atas nama Hj. FATIMAH, Hj. AISIAH, Hj. BASTIAH.
- 1 (satu) buah surat pernyataan tanah (SPT) milik MASHUR.
- 1 (satu) buah mobil Avanza warna putih Nopol : KH 1813 TD berikut BPKB mobil dan STNKnya atas nama HAMKA.
- 1 (satu) buah mobil Daihatsu Xenia Nopol : DA 7956 D tanpa surat-surat.
- 1 (satu) buah sepeda motor Yupiter Nopol : KH 5298 TF berikut BPKB atas nama SYAHRUN.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari HARMANTO, tanggal 19 Oktober 2019
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari HARMANTO, tanggal 21 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari MASHUR, tanggal 18 Oktober 2019.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari SAKUM, tanggal 22 Oktober 2019.
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari bank BRI atas nama H. ABDUL FATAH ke bank BNI Norek : 0221704494 atas nama HAMKA, tanggal 25 Juli 2019 dengan jumlah uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti setoran tunai dari bank BNI atas nama penyetor H. ABDUL FATAH ke bank BNI Norek : 0221704494 atas nama HAMKA, tanggal 07 Agustus 2019 dengan jumlah Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar rekening koran bank BNI Taplus atas nama H. ABDUL FATAH bukti transfer ke bank BNI Norek : 0221704494 atas nama HAMKA dengan jumlah Rp2.375.000.000,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar fotokopi berwarna kwitansi penerimaan uang tanggal 09 Agustus 2019 ditandatangani oleh HAMKA.
- 1 (satu) buah amplop besar JNE bertuliskan PENGIRIM : PREDI, Tasikmalaya kepada MASHUR Jalan RTA Milono Km. 5,5 Palangka Raya.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari PREDI kepada MASHUR.
- 5 (lima) lembar kwitansi yang asli penyerahan uang dari HAMKA ke MASHUR dalam keadaan laminating masing-masing.
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI atas nama HAMKA;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 305/Pid.B/2020/PN Plk |
|
Nomor | 305/Pid.B/2020/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Ray Ie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evelyne Napitupulu, M.hbr Hakim Anggota Syamsuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HAMKA bin H. MAHLAN (alm), tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas lainnya yaitu perkara atas nama MASHUR bin AHMAD (alm), Dkk; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.B/2020/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 305/Pid.B/2020/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.B/2020/PN Plk
Statistik14051