- Menyatakan Terdakwa SUKARMAN RAHIM, S.Pd., M.Si. alias KARMAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUKARMAN RAHIM, S.Pd., M.Si. alias KARMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp33.800.000 (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN GORONTALO Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dzulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Banelaus Naipospos.br Hakim Anggota Cecep Dudi Muklis Sabigin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ronald Doda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0008a/K.Bawaslu/Ku.01.00/I/2016 Tanggal 18 Januari 2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016; 2. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo Nomor: 04/SK/Bawaslu-Prov.Gtlo/I/2016 Tanggal 19 Januari 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016; 3. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0372/K.Bawaslu/Ku.01.00/XII/2016 Tanggal 27 Desember 2016 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsidi Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum; 4. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo Nomor: 01/go/set/hk.01.01/I/2017 Tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran (BP) Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017; 5. Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Provinsi Gorontalo Nomor: 091/Go/Set/Hk.01.01/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017 Pada Sekretariat Panitia Pengawas Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo; 6. Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontaloi Nomor: 088/K.Go/Hk.01.01/V/2016 tanggal 24 Mei 2016 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Boalemo Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017; 7. Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor: 090/Go/Set/Hk.01.01/2016 tanggal 01 Juni 2016 tentang Penunjukan Kepala Sekretariat Pada Sekretariat Panitia Pengawas Kabupaten/Kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Se Provinsi Gorontalo Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2016; 8. Surat Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Boalemo Nomor: 02/SK/Panwas/BLM/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengangkatan Staf Sekretariat PNS dan Non PNS Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Boalemo Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2016; 9. Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Nomor: 01/SK/Panwas/BLM/VII/2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Boalemo Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017; 10. Surat Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Boalemo Nomor: 04/Bawaslu-Prov.Go-01/Hk.01.01/VII/2016 tanggal 15 Juli 2016 tentang Penunjukan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Boalemo Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017; 11. Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Boalemo dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Boalemo Nomor: 77/NPHD/Uang/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017; 12. Surat Nomor: 24/Panwaslih Kab/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Permohonan Izin Registrasi Hibah; 13. Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor: 100.A/Go/Set/Hk.01.01/VIII/2016 tanggal 05 Agustus 2016 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017 Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo; 14. Surat Permohonan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Boalemo Nomor: 46/Bawaslu.Prov.Go-01/Ku.00.03/IX/2016 tanggal 05 September 2016 tentang Permohonan Permintaan Pencairan Dana Hibah Tahap I (Satu) Kepada Bupati Boalemo; 15. Surat Pengajuan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo Sesuai Surat Nomor: S-1779/Wpb.28/Kp.050/2016 tanggal 08 September 2016 tentang Persetujuan Pembukaan Rekening atas Nama Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo); 16. Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor: 8453/BPKAD/SP2D-TL/IX/2016 tanggal 16 September 2016 tentang Pembayaran Biaya Bantuan Hibah Kepada Panwaslu Tahap I Kab. Boalemo Tahun 2016 (SD-DAU) beserta pendukungnya; 17. Surat Pengajuan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Boalemo Nomor: 60/set.go/ku.01/X/2016 tanggal 07 Oktober 2017 tentang Permohonan Pencairan Dana Hibah Panwaslih Tahap II (dua) Dalam Rangka Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017; 18. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10434/BPKAD/SP2D-TL/IX/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pembayaran Biaya Bantuan Hibah Kepada Panwaslu Tahap II Kab. Boalemo Tahun 2016 (SD-DAU) Beserta Pendukungnya; 19. Surat Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Boalemo Nomor: 01/set.go.01/ku/SK/I/2017 tanggal ? Januari 2017 (tanpa tanggal) tentang Besaran Pagu Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017 pada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Boalemo; 20. Surat Pengajuan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Boalemo Nomor: 11/set.go/ku.01/I/2017 tanggal 27 Januari 2017 tentang Permohonan Pencairan Dana Hibah Panwaslih Tahap III (Tiga) Dalam Rangka Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017; 21. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00310/BKAD/SP2D-TL/II/2017, tanggal 08 Februari 2017 tentang Pembayaran Biaya Bantuan Hibah Kepada Panwaslih Tahap III Kab. Boalemo Tahun 2017; 22. Surat Pernyataan Panitia Pengawas Pemilih Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo Nomor: 76/k.go.01/pernyt.03/V/2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang Tuntutan Pembayaran Honor dan Dana Operasional Bulan Maret 2017 atas Anggota Panwascam; 23. Surat Pertanggungjawaban (SPJ Belanja Tidak Langsung) bulan September 2016; 24. Surat Pertanggungjawaban (SPJ Belanja Tidak Langsung) bulan Oktober 2016; 25. Surat Pertanggungjawaban (SPJ Belanja Tidak Langsung) Bulan Februari 2017; 26. Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah APBD II Bulan Januari-April 2017; 27. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) Nomor: 00312/SP2HL/Panwas-Boalemo tanggal 31 Desember 2016; 28. Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui KPPN (SPTMHL) Nomor: 15/go/set/tu.00.01/I/2017 tanggal 6 Januari 2017; 29. Bundel Bukti Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun 2016; 30. Bundel Bukti Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun 2017; 31. Bundel Bukti Nota BBM; 32. 1 (satu) Unit AC Merk Polytron; 33. 1 (satu) Unit Televisi Merk Panasonic Warna Hitam; 34. 1 (satu) Buah Kursi Direksi (Kursi Biro) Warna Hitam. (dalam keadaan rusak); 35. 1 (satu) Buah Lemari Arsip. (dalam keadaan rusak); 36. 2 (dua) Buah Kursi Tamu Warna Hitam; 37. 1 (satu) Buah Meja Kaca. (dalam keadaan pecah); 38. 1 (satu) Buah Meja Biro. (dalam keadaan berjamur); 39. 1 (satu) buah Laptop Merk Acer, Warna Hitam Beserta Chargenya; 40. 1 (satu) Buah Laptop Merk Acer Warna Putih; 41. 1 (satu) Buah Kipas Angin Merk Panasonic; 42. 1 (satu) Unit Televisi Merk Panasonic Warna Hitam; 43. 1 (satu) Buah Kursi Direksi Warna Hitam. (dalam keadaan rusak); 44. 1 (satu) Buah Lemari Arsip. (dalam keadaan rusak); 45. 2 (dua) Buah Kursi Tamu Warna Hitam. (dalam keadaan rusak); 46. 1 (satu) Buah Meja Biro. (dalam keadaan berjamur); 47. 1 (satu) Buah Laptop Merk Acer Warna Hitam 48. 2 (dua) Lembar Surat Nomor: S-2685/pr.8/2016, tanggal 9 Agustus 2016 tentang Penerbitan Nomor Register Hibah untuk Bawaslu Provinsi Gorontalo (copy dilegalisir Bawaslu Provinsi Gorontalo); 49. Surat Permohonan Permintaan Nomor Register Hibah Nomor: 111/60/SET/K4.00.02/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016 (asli); 50. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung Nomor: 00093/SP2HL/danahibahpilkada/2017 tanggal 31 Juli 2017 (asli); 51. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung Nomor: 000330/SP4HL/Pilbub-Boalemo/2017 tanggal 18 Desember 2017 (asli); 52. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui KPPN (SPTMHL) Nomor: 91/SPTMHL/go.01/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 (foto copy); 53. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor: 91.a/set.go/ku.01/XII/2016, tanggal 30 Desember 2016 (foto copy); 54. 1 (satu) Lembar Kwitansi Sewa Mobil sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Abd. H. Ahmad; 55. 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 13 September 2016 tentang Pinjaman sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)yang ditandatangani oleh Mukri Kadji. 56. 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 19 September 2016 tentang pinjaman pribadi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh Mukri Kadji; 57. 1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 19 September 2016 tentang Sewa Mobil sejumlah Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Mukri Kadji. 58. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 september 2016 tentang Sewa Mobil sejumlah Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Yurika Rauf; 59. 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 20 September 2016 tentang Sewa Meubelair sejumlah Rp100.100.000,00 (seratus juta seratus ribu rupiah) yang diterima dan ditandatangani oleh Irma Dai; 60. 1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi tanggal 29 Desember 2016 tentang Pinjaman Bendahara Panwas Kabupaten Boalemo kepada Kiah Rahim sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 61. 1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi tanggal 6 Januari 2017 tentang Pinjaman Bendahara Panwas Kabupaten Boalemo kepada Kiah Rahim sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); 62. 1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi tanggal 7 Februari 2017 tentang Pinjaman Bendahara Panwas Kabupaten Boalemo kepada Kiah Rahim sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 63. 2 (dua) Lembar Rincian Pengeluaran APBD II (dua); 64. 2 (dua) Lembar Rincian Pengeluaran Dana Hibah Kabupaten Boalemo/APBD II Tahun 2016/2017; 65. 2 (dua) Lembar Rekening Koran dari Nomor Rekening 01501140005455 atas nama Panwas Kab. Boalemo; 66. 1 (satu) Buah Laptop Merk Acer, Warna Hitam Beserta Chargenya (laptop dalam keadaan rusak). (dititipkan pada Jaksa Penuntut Umum); 67. 1 (satu) Lembar Surat Nomor: 01/Penawaran/cv.zcm/VI/ 2016, tanggal 15 Juni 2016 Beserta Lampirannya tentang Penawaran Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) 3 unit (dokumen belum ditandatangani); 68. 1 (satu) Eksemplar Dokumen Surat Perjanjian Sewa Titip Kendaraan Nomor: 01/pstk-zcm/VI/2016, tanggal 01 juni 2016 (dokumen belum ditandatangani); 69. 1 (satu) Eksemplar Dokumen Surat Perjanjian Sewa Titip Kendaraan Nomor: 02/pstkzcm/VI/2016, tanggal 01 Juni 2016 (dokumen belum ditandatangani); 70. 1 (satu) Eksemplar Dokumen Surat Perjanjian Sewa Titip Kendaraan Nomor: 03/pstk-zcm/VI/2016, tanggal 01 Juni 2016 (dokumen belum ditandatangani); 71. 1 (satu) Lembar Surat Nomor: 02/Penawaran/cv.zcm/X/2016, tanggal 26 Oktober 2016 Beserta Lampirannya tentang Penawaran Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) (dokumen belum ditandatangani); 72. 1 (satu) Eksampelar Dokumen Surat Perjanjian Sewa Titip Kendaraan Nomor: 04/pstk-zcm/X/2016, tanggal 18 oktober 2016 (dokumen belum ditandatangani); 73. 2 (dua) Lembar Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Rumah Nomor: 02/Panwaslih-Boalemo/V/2016, tanggal 27 Mei 2016; 74. Uang Tunai sejumlah Rp7.600.000,00 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah); (Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Mukri Kadji) 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2265 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto
Statistik13962