- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM
-
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU, TANGGAL 25 NOPEMBER
- 1 (SATU) BUAH KANTONG PLASTIK BENING;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK MERK PROGRESSIVE WARNA BIRU;
- NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,05 G (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) LEMBAR UANG PECAHAN RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMBUNGKUS NARKOTIKA JENIS SHABU;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA TYPE RM-647 WARNA BIRU BERIKUT SIM CARD 085752322682;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP220.000,00 (DUA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN PECAHAN UANG RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 4 (EMPAT) LEMBAR, PECAHAN UANG RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 1 (SATU) LEMBAR;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum
-
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau, tanggal 25 Nopember
- 1 (satu) buah kantong plastik bening;
- 1 (satu) buah celana pendek merk PROGRESSIVE warna biru;
- Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,05 g (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia Type RM-647 warna biru berikut sim card 085752322682;
- Uang tunai sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 223/PID.SUS/2020/PT PTK |
|
Nomor | 223/PID.SUS/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tinuk Kushartati |
Hakim Anggota | Mhbrbambang Edhy Supriyanto, Akhmad Rosidin |
Panitera | Tulus Suwarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 2020 NOMOR 258/PID.SUS/2020 /PN SAG, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA JAKA BADRIK ALIAS JEK ANAK DARI ARIONIUS SADA, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2020 Nomor 258/Pid.Sus/2020 /PN Sag, yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan Terdakwa Jaka Badrik Alias Jek Anak Dari Arionius Sada, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 223/PID.SUS/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 223/PID.SUS/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2469 K/Pid.Sus/2021
Banding : 223/Pid.Sus/2020/PT PTK
Statistik8131