- E N G A D I L I
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA PELAWAN I/TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA PELAWAN II/TERGUGAT II TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI TANGGAL 19 MARET 2020 NOMOR 28/PDT.VZT/2018/PN ARM YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA PELAWAN I/TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA PELAWAN II/TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Pelawan I/Tergugat I dan Pembanding II semula Pelawan II/Tergugat II tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 19 Maret 2020 Nomor 28/Pdt.Vzt/2018/PN Arm yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menghukum Pembanding I semula Pelawan I/Tergugat I dan Pembanding II semula Pelawan II/Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 181/PDT/2020/PT MND |
|
Nomor | 181/PDT/2020/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Humuntal Pane |
Hakim Anggota | Kisworo, Brtumpal Napitupulu |
Panitera | Hendrik B. Roring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1, MENYATAKAN PELAWAN I/TERGUGAT I SEKARANG PEMBANDING I DAN PELAWAN II/TERGUGAT II SEKARANG PEMBANDING II ADALAH PELAWAN TIDAK BENAR ; 2, MENOLAK PERLAWANAN PELAWAN I/TERGUGAT I SEKARANG PEMBANDING I DAN PELAWAN II/TERGUGAT II SEKARANG PEMBANDING II ; 3, MENGUATKAN PUTUSAN VERSTEK PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI TANGGAL 15 NOPEMBER 2018 NOMOR 28/PDT.G/2018/PN ARM; |
Catatan Amar |
1, Menyatakan Pelawan I/Tergugat I sekarang Pembanding I dan Pelawan II/Tergugat II sekarang Pembanding II adalah Pelawan tidak benar ; 2, Menolak perlawanan Pelawan I/Tergugat I sekarang Pembanding I dan Pelawan II/Tergugat II sekarang Pembanding II ; 3, Menguatkan Putusan Verstek Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 15 Nopember 2018 Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Arm; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/PDT/2020/PT_MND.zip
- Download PDF
- 181/PDT/2020/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2749 K/Pdt/2022
Banding : 181/PDT/2020/PT MND.
Statistik15391