- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I atas bidang-bidang tanah dan bangunan yang tercatat atas Sertifikat Hak Milik Nomor 460/Kertawangunan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 57/2019, tanggal 13 Agustus 2019 dan untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 461/Kertawangunan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 58/2019, tanggal 13 Agustus 2019;
- Menyatakan tanah dan bangunan yang tercatat masing-masing dalamSertifikat Hak Milik Nomor 460/Kertawangunan dan Sertifikat Hak Milik Nomor 461/Kertawangunan adalah sah secara hukum milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.081.000,00 (tiga juta delapan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KUNINGAN Nomor 10/Pdt.G/2020/PN KNG |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2020/PN KNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Yusuf |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rini Kartika, Hakim Anggota Andita Yuni Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Anton Helmi Jaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2020/PN_KNG.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2020/PN_KNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3248 K/PDT/2021
Peninjauan Kembali : 1219 PK/Pdt/2022
Pertama : 10/Pdt.G/2020/PN KNG
Statistik23692