- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 656/PID.SUS/2020/PN PTK TANGGAL 17 NOPEMBER 2020 NOMOR YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YOLANDA ANAK DARI DIHARTO (ALM) TERBUKI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN / ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP.5.000.000; (LIMA JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT POSTINGAN AKUN INSTRAGRAM DENGAN NAMA AKUN @CRISTIANPRAYOGI, TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- 1 (SATU) AKUN INSTAGRAM DENGAN NAMA AKUN @CSCHWEINSGRY DENGAN URL HTTPS://WWW.INSTAGRAM.COM/CSCHWEINSGRY/ YANG TELAH DIEKSTRAK KE DALAM BENTUK CD,DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAKAN; 4.MEMBEBANKAN BIAYA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP 5.000; (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 656/Pid.Sus/2020/PN Ptk tanggal 17 Nopember 2020 Nomor yang dimintakan banding sekedar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa YOLANDA ANAK DARI DIHARTO (ALM) terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan / atau pencemaran nama baik?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000; (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar screenshoot postingan akun Instragram dengan nama akun @cristianprayogi, Terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) akun Instagram dengan nama akun @cschweinsgry dengan URL https://www.instagram.com/cschweinsgry/ yang telah diekstrak ke dalam bentuk CD,dirampas untuk dimusnakan; 4.Membebankan biaya kepada terdakwa sebesar Rp 5.000; (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 224/PID.SUS/2020/PT PTK |
|
Nomor | 224/PID.SUS/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mugiono |
Hakim Anggota | Mhbrbambang Edhy Supriyanto, Akhmad Rosidin |
Panitera | Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/PID.SUS/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 224/PID.SUS/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3383 K/Pid.Sus/2022
Banding : 224/Pid.Sus/2020/PT PTK
Statistik339297