-
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi dari para Tergugat / Kuasanya ;-
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menetapkan Ahmad bin Mustafa (suami) telah meninggal dunia pada tahun 1987 dan Hafsah binti Ahmad (istri) telah meninggal dunia pada tahun 2010, sebagai Pewaris ;
- Menetapkan ahli waris dari pasangan suami istri/ Pewaris yang bernama Ahmad bin Mustafa (suami) dan Hafsah binti Ahmad (istri) yaitu :
- H.M. Said., S.Sos bin Ahmad;
- H.M. Ali., S.Pd bin Ahmad;
- Hadijah binti Ahmad;
- Syamsudin bin Ahmad;
- Syahbudin, S.Sos bin Ahmad;
- Abdollah bin Ahmad;
- Rohana bin Ahmad;
- Menetapkan harta peninggalan pewaris Almarhum. Ahmad bin Mustafa (suami) dan Almarhumah. Hafsah Ahmad (istri) berupa;
-
Tanah Pekarangan seluas + 319 M2 (3, are 19 m2) yang terletak di RT. 03,RW. 02, Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, Provinsi NTB dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah M. Amin Ridwan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Sry Syahraini,S.Pi.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Kelurahan.
Tanah Kebun seluas + 1.035 M2 (10 are, 35 m2) yang terletak di RT. 12, RW. 04, Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, Provinsi NTB dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun H. Ramli H. Hasan,S.Sos;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sawah St. Nur H. Ahmad.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kebun H. Ahmad Hamzah.
- Menetapkan bagian Ahli waris Alm Ahmad bin Mustafa dengan Hafsah binti Ahmad masing-masing dari ahli waris sebai berikut :
- H.M. Said., S.Sos bin Ahmad memperoleh 2/12 x 1354 M2= 225.66 M2 atau 16.66 % dari nilai obyek ( harta warisan) ;-
- H.M. Ali., S.Pd bin Ahmad memperoleh 2/12 x 1354 M2= 225.66 M2 atau 16.66 % dari nilai obyek ( harta warisan);-
- Hadijah binti Ahmad memperoleh 1/12 x 1354 M2 = 112.83 atau 8.33% dari nilai obyek ( harta warisan) ;-
- Syamsudin bin Ahmad memperoleh 2/12 x 1354 M2= 225.66 M2 atau 16.66 % dari nilai obyek ( harta warisan);-
- Syahbudin, S.Sos bin Ahmad memperoleh 2/12 x 1354 M2= 225.66 M2 atau 16.66 % dari nilai obyek ( harta warisan);-
- Abdollah bin Ahmad memperoleh 22/12 x 1354 M2= 225.66 M2 atau 16.66 % dari nilai obyek ( harta warisan);-
- Rohana bin Ahmad memperoleh 1/12 x 1354 M2 = 112.83 atau 8.33% dari nilai obyek ( harta warisan) ;-
- Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan bagian masing ? masing ahli waris sesuai dengan dictum amar putusan pada poin 5 tersebut di atas ;-
- Menyatakan bila tidak bisa dibagi secara natura, maka dapat dilakukan lelang melaui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada para ahli waris sesui dengan porsentase, yaitu sesuai dengan dictum amar putusan pada poin 6 tersebut di atas ;-
- Menolak dan menyatakan tidak diterima selain dan selebihnya ;-
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 1.761.000,- ( satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah ) ;-
Putusan PA BIMA Nomor 915/Pdt.G/2020/PA.Bm |
|
Nomor | 915/Pdt.G/2020/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mukminin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imamofwan, M. Sybr Hakim Anggota Saiin Ngalim |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Ikhlas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 915/Pdt.G/2020/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 915/Pdt.G/2020/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 915/Pdt.G/2020/PA.BM
Statistik10861