Putusan PA PRAYA Nomor 442/Pdt.G/2020/PA.Pra |
|
Nomor | 442/Pdt.G/2020/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Malwaris |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy, Ahmad Zuhri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nismatin Niamahhakim Anggota Muhammad Jalaluddin |
Panitera | Ja'ronah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan Pewaris Drs. Asroni Husnan telah meninggal dunia pada 29 Agustus 2019 di Lingkungan Kekere Barat, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah; Menetapkan ahli waris yaitu isteri dan anak-anak Drs. Asroni Husnan yang berhak memperoleh bagian harta warisan, sebagai berikut : Rully Wijayanto bin Drs. Asroni Husnan, anak laki-laki; Prayatiningsih binti Zaenun, isteri; Rina Aprianti binti Drs. Asroni Husnan, anak perempuan; Rudi Firmansyah bin Drs. Asroni Husnan, anak laki-laki; Risa Ramadhani binti Ds. Asroni Husnan, anak perempuan; Menetapkan harta peninggalan Drs. Asroni Husnan belum dibagi waris dan menjadi harta warisan yang harus dibagi waris adalah sebagai berikut :berupa tanah seluas 4.2 are yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 404 atas nama Drs. ASRONI HUSNAN (Pewaris) yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim, Lingkungan Kekere Barat, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Timur : Jalan KH. WAHID HASYIM;Sebelah Selatan : Rumah dan kos Ibu IDA/SUPARDI, S.Pd;Sebelah Barat : Rumah kos M.Rizal Zamroni ;Sebelah Utara : Jalan milik keluarga H. M. HUSNI MUCHLIS/rumah ASFIAN HUSNAYANTO, S.Pd; termasuk bangunan rumah di atas tanah tersebut dengan luas sekitar 10 m x 12 m yang terdiri dari kamar tidur (3 lokal), kamar mandi (1 lokal yang berhadapan dengan sumur), ruang tamu (beserta terasnya), ruang tengah, ruang dapur dan ruang garasi;; Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Drs. Asroni Husnan sebagai berikut :5.1 Rully Wijayanto bin Drs. Asroni Husnan, anak laki-laki (anak laki-laki) mendapat bagian 2/6 dari harta warisan;5.2. Prayatiningsih binti Zaenun,(isteri) mandapat bagian 1/8 dari harta warisan;5.3. Rina Aprianti binti Drs. Asroni Husnan (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan;5.4. Rudi Firmansyah bin Drs. Asroni Husnan (anak laki-laki) mendapat 2/6 dari harta warisan;5.5 Risa Ramadhani binti Ds. Asroni Husnan (anak perempuan) mendapat 2/6 dari harta warisan; Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan bagian Penggugat / ahli waris sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan, secara suka rela, aman dan tanpa syarat dan apabila tidak dapat dilakukan secara suka rela, dan aman maka dapat dilkaukan upaya paksa bilamana perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.681.000,00,- (Satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);Menolak selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 442/Pdt.G/2020/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 442/Pdt.G/2020/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Kasasi : 794 K/Ag/2021
Pertama : 442/Pdt.G/2020/PA.Pra
Statistik657583