- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa niat jual beli tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya, obyek sengketa dalam perkara ini sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 604/Desa Balonggabus, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 21-10-1998, Nomor: 21/04/1998, seluas 91 M2 (Sembilan puluh satu meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 22.10.07.04.00002, atas nama Pemegang Hak Agung Sunarhari, terletak di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten/Kota Sidoarjo, dengan batas-batas tanah sebagai berikut;-
Putusan PN SIDOARJO Nomor 62/Pdt.G/2020/PN SDA |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joedi Prajitno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dameria Frisella Simanjuntak, Br Hakim Anggota Achmad Peten Sili |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiji Sumiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: - Sebelah Utara : Tanah Milik;- - Sebelah Timur : Jalan;- - Sebelah Selatan : Tanah Milik;- - Sebelah Barat : Tanah Milik;- pada bukti P-1 berdasarkan Kwitansi Pembayaran tanggal 30 Maret 2017 pada bukti P-2 dan Kwitansi Pembayaran tanggal 20 Juni 2017 pada bukti P-3 adalah sah menurut hukum;- 3. Menghukum Tergugat untuk menanda-tangani Akta Jual Beli atas obyek sengketa dihadapan PPAT yang ditunjuk oleh Penggugat, apabila Tergugat tidak melaksanakan penghukuman ini secara sukarela, maka berdasarkan putusan ini Tergugat dinyatakan telah memberi kuasa kepada Penggugat dan berlaku sebagai Surat Kuasa dari Tergugat kepada Penggugat untuk melakukan penanda tanganan Akta Jual Beli dimaksud dan surat-surat lainnya yang diperlukan, sehingga Penggugat dapat melakukan proses balik nama atas tanah obyek sengketa dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat adalah sah;- 4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;- Dalam Rekonvensi: 5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: 6. Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga akhir pemeriksaan perkara ini dianggarkan sebesar Rp.3.154.000,00 (tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2020/PN SDA
Statistik286