- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 4 Mei 2013 di hadapan pemuka Agama KristenPendeta EM.Sutedjo di Surabaya, dan dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya, pada tanggal 14 Mei 2013, dengan Register No. 3578-KW-06052013-0003 putus karena Perceraian, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 60 (enam puluh) hari, sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dicatat oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo atau pejabat yang ditunjuk agar mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo, untuk mencatat/mendaftarkan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan Akta Perceraiannya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi (Penggugat Rekonpensi) untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 586.000,00 (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 42/Pdt.G/2020/PN SDA |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sih Yuliarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erly Soelistyarini, Umbr Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermin Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPESI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2020/PN SDA
Statistik252