- Menyatakan Terdakwa FERNANDA ARDIANSYAH ALIAS PLONTOS BIN UMAR SUBANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang ??? undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sesuai dengan Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERNANDA ARDIANSYAH ALIAS PLONTOS BIN UMAR SUBANDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menyatakan lamanya terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 438/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joedi Prajitno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Peten Sili, Hakim Anggota Teguh Sarosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiji Sumiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Menyatakan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu ??? sabu sisa pakai dengan berat 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram ditimbang beserta dengan pipetnya; 2. Seperangkat alat hisap sabu (bong); 3. 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru dengan Sim Card Nomor 083164017221; Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Menetapkan pula agar Terdakwa FERNANDA ARDIANSYAH ALIAS PLONTOS BIN UMAR SUBANDI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 438/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik173