- Menyatakan TerdakwaMULIADI alias ALLU bin MASEterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum melakukan percobaan Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMULIADI alias ALLU bin MASE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak mampu dibayar oleh Terdakwa maka dapat digantikan dengan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu yang didalamnya terdapat kemasan permen Relaxa yang berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip ukuran sedang yang berisi 9 (sembilan) sachet kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) sachet kemasan plastik klip ukuran sedang berisi 6 (enam) sachet kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu berisi 1 (satu) kemasan sachet plastik klip berisi 2 (dua) kemasan sachet plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) kemasan sachet plastik klip berisi didalamnya 1 (satu) kemasan sachet plastik klip berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kemasan rokok merk Sampoerna berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu terbungkus kertas foil rokok;
- 2 (dua) sachet kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu terbungkus potongan kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) kemasan sachet plastik klip berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah potongan pipet bening salah satu ujung dibuat runcing;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna hitam;
- 1 (satu) alat hisap berupa bong;
- 2 (dua) sachet kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) kemasan rokok Magnum berisi 14 (empat belas) sachet kemasan plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah potongan pipet bening salah satu ujung dibuat runcing;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 166/Pid.Sus/2020/PN Kka |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2020/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musafir, Br Hakim Anggota Basrin |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Ilyas Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.Sus/2020/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 166/Pid.Sus/2020/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2020/PN Kka
Statistik9846