- Menyatakan Terdakwa Muh. Rusdi alias Enal Bin Basruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran Kristal bening narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah alat hisap berupa bong terbuat dari kemasan air mineral.
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans merk Threebox warna biru.
- 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran Kristal bening narkotika jenis sabu yang terbungkus struk bukti transfer Bank BRI. Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih.
- Uang senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
Putusan PN KOLAKA Nomor 168/Pid.Sus/2020/PN Kka |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2020/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musafir, Br Hakim Anggota Basrin |
Panitera | Panitera Pengganti Sjahrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.Sus/2020/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 168/Pid.Sus/2020/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2020/PN Kka
Statistik12944