- 2 (dua) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,138 (nol koma satu tiga delapan gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna hitam dengan nomor 085203133335;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (unit Mobil Toyota Avanza warna putih Nopol. L 1637 CV An. Suyadi.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 398/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 398/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota R.a.didi Ismiatun |
Panitera | Panitera Pengganti: I.g.a Widi Anggeraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa I FREDY SETYO UTOMO BIN ABDUL GANI dan Terdakwa II TONI ISMOYO BIN KASMAJI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? MELAKUKAN PERCOBAAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM BERSAMA- SAMA MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 398/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik142