- Menyatakan Terdakwa I. MUCHAMMAD ZAINUL MAARIF Als. PLONG Bin KARSONO dan Terdakwa II. MOCH. FERY SULISTYAWAN Bin SULIS PRAPTO yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai penjual / menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ;
- Menghukum terdakwa Terdakwa I. MUCHAMMAD ZAINUL MAARIF Als. PLONG Bin KARSONO dan Terdakwa II. MOCH. FERY SULISTYAWAN Bin SULIS PRAPTO tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat + 0,201 (nol koma dua nol satu) gram ;
- 1 (satu) plastik klip kosong sebagai pembungkus ;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro ;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam nomor Sim 082137705323 ;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Pol : W-3640-OJ ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 450/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 450/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Peten Sili, Hakim Anggota Joedi Prajitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Kusrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada terdakwa I. Muchammad Zainul Maarif Als. Plong Bin Karsono ; 6. Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 450/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik154