- Menyatakan Terdakwa Dimas Angga bin Edy Sugeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman??? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,36 gram (ditimbang beserta bungkusnya) (setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorik tidak ada sisa barang bukti yang dikembalikan dikarenakan habis untuk pemeriksaan)
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,40 gram (ditimbang beserta bungkusnya) (setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorik sisa barang bukti dengan berat netto 0,041 gram)
- 1 (satu) buah pipet kaca kosong
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Surya 12
- 1 (satu) pasang sepatu merk Converse warna merah kombinasi putih
- . Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan PN SIDOARJO Nomor 445/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 445/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vincentius Banar Trisnaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ridwantoro, Br Hakim Anggota Harijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Hidayah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam kombinasi putih beserta dengan SIM card nomor 0838 3153 2770 Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 445/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik102