- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebidang Tanah dengan luas 471 M2 beserta bangunan rumah di atasnya dengan ukuran 12 X 15,60 m2 di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00207 atas nama Ahmad Gamsir, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat dengan : Rumah milik Rajab
- Sebelah Timur dengan : Jalan setapak
- Sebelah Selatan dengan : Rumah milik H. La Mindi dan Maidi
- Sebelah Utara dengan : Rumah milik Alimin, S.Sos, M.Eng
- Nilai bangunan yang berdiri di lahan La Isilami (Keluarga dari Penggugat), dengan ukuran 6,5 x 10,10 m2, yang terletak di Desa Totumbuli, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat dengan : Jalan Poros Ereke-Baubau
- Sebelah Timur dengan : Kintal Ibu Sawati
- Sebelah Selatan dengan : Rumah milik Ibu Sawati
- Sebelah Utara dengan : Rumah milik Pak Laiwa
- Sebidang lahan dengan ukuran 60 X 70 M2 yang terletak di Desa Totumbuli, Kecamatan Bonergunu, Kabupaten Buton Utara dengan sertifikat atas nama Hasrimin, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat dengan : Jalan Raya poros Ereke-Baubau
- Sebelah Timur dengan : Kintal Ta???zir
- Sebelah Selatan dengan : Kintal Alidin
- Sebelah Utara dengan : Kintal Jufri
- Seperangkat Perabot rumah berada di dalam bangunan rumah dengan ukuran 12 X 15,60 m2, yang terletak di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara yang, yang terdiri dari:
- 2 kursi dan 1 meja kaca sofa;
- 4 buah gorden;
- 1 buah lemari piring kaca;
- 1 buah springbed 3 badan;
- 1 meja teras jati dan 2 kursi jati;
- 1 unit kompor merk hock;
- 1 buah bunga hias;
- Seperangkat perabot rumah di atas bangunan dengan ukuran 6,5 X 10,10 m2, yang terletak di Desa Totumbuli, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara yang, terdiri dari:
- 1 buah springbed 2 badan;
- 1 buah rak piring kaca;
- 1 stel kursi plastik;
- 1 unit kompor merk hock;
- 1 unit tv;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz warna hitam DT 2944 NG atas nama Nur Aysah;
- Nilai 1 (satu) unit motor matic merek honda warna merah DT 2109 sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
- Perabot yang berada di dalam kios yang beralamat di Desa Bente Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara yang terdiri dari:
- Piring makan keramik 5 lusin;
- Mangkok kaca 1 lusin;
- Nampan plastik 2 lusin;
- Mok stainlis 7 biji;
- Panci aluminium 3 biji;
- Ember besar plastic 3 biji;
- Toples kotak plastic 4 biji;
- Toples bulat plastik 7 biji;
- Tempat sabun plastic 15 biji;
- Gayung 4 biji;
- Tirus gorengan 3 biji;
- Sebidang tanah seluas 1.764 m2, terletak di Desa Laano Ipi Kecamatan Bone Gunu Kabupaten Buton Utara, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Lahan Mllik Hamirudin;
- Sebelah Timur : Lahan Milik Rahman Akbar;
- Sabelah Selatan : Lahan Miiik La Cumi;
- Sebelah Utara : Lahan Milik La Iki;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana yang tertuang pada amar putusan Dalam Konvensi nomor 2 tersebut di atas dan sebagaimana yang tertuang pada amar putusan Dalam Rekonvensi nomor 2 tersebut di atas dengan bagian masing-masing 11/20 atau 55% untuk Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan 9/20 atau 45% untuk Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara inatura maka dibagi secara lelang;
- Menyatakan sah dan berharga sita yang telah dilakukan Panitera Pengadilan Agama Raha terhadap obyek sita sepanjang terbukti sebagai harta bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang tertuang pada amar putusan Dalam Konvensi nomor 2 tersebut di atas dan sebagaimana yang tertuang pada amar putusan Dalam Rekonvensi nomor 2 tersebut di atas;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Raha untuk mengangkat sita terhadap obyek sita selain yang tertuang pada amar putusan Dalam Konvensi nomor 2 tersebut di atas dan sebagaimana yang tertuang pada amar putusan Dalam Rekonvensi nomor 2 tersebut di atas;
- Menghukum Kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp21.576.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan rincian Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp10.788.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Rp10.788.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PA RAHA Nomor 0354/Pdt.G/2020/PA.Rh |
|
Nomor | 0354/Pdt.G/2020/PA.Rh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiyanto Nugroho, S.pd.si |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Salam, Ibr Hakim Anggota Badirin, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abdul Haq, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM KONVENSI Dengan nilai taksiran Rp. 25.004.700,00 (dua puluh lima juta empat ribu tujuh ratus rupiah); Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; DALAM REKONVENSI Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0354/Pdt.G/2020/PA.Rh.zip
- Download PDF
- 0354/Pdt.G/2020/PA.Rh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0354/Pdt.G/2020/PA.Rh
Statistik8615