- Menyatakan Terdakwa KUSWANTO Bin PARDI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) gergaji senso/chainsaw warna biru;
- Usuk sebanyak 40 (empat puluh) biji dengan ukuran 5 cm X 5 cm X 4 m (tebal x lebar x panjang) dengan jumlah 0,3570 meter kubik (m3);
- Blandar dengan ukuran 7 cm x 10 cm x 4 cm (tebal x lebar x panjang) sebanyak 5 (lima) biji dengan jumlah 0,2100 meter kubik (m3);
- Reng sebanyak 20 (dua puluh) biji dengan ukuran 3 cm X 3 cm X 2m (tebal x lebar x panjang) dengan jumlah 0,0450 meter kubik (m3);
- Sirap sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) biji dengan ukuran 3 cm X 20 cm X 2m (tebal x lebar x panjang) dengan jumlah 0,3384 meter kubik (m3);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 229/Pid.B/LH/2020/PN Lmj |
|
Nomor | 229/Pid.B/LH/2020/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Dwihartoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Jusuf Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syakur. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Senduro; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.B/LH/2020/PN Lmj
Statistik1106