- Menyatakan terdakwa SAMSUL EFENDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAMSUL EFENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza No. Pol N 330 RM silver beserta STNK dan Kuncinya.
- 42 (empat puluh dua) kotak obat Femistan yang diberi stiker ponstan.
- 8 (delapan) kotak obat kuat merk Cobta X.
- 3 (tiga) box obat merk Pak Kumis.
- 2(dua) box obat merk Berunag Ptih.
- 5 (lima) box obat merk Bulan madu.
- 3 (tiga) box obat merk Singa Jantan.
- 7 (tujuh) box obat merk Buaya Jantan.
- 70 (tujuh puluh) box obat merk Kalajengking.
- 79 (tujuh puluh smebilan) box obat merk Gadis Andalas.
- 45 (empat puluh lima) hanger obat merk Golinu.
- 63 (enam) enam puluh tiga hanger obat merk Yaostein BS.
- 20 (dua puluh) hanger obat merk Pak Tani.
- 35 (tiga puluh lima) hanger merk Akar Mujarab.
- 23 (dua puluh tiga) lembar box pembungkus merk Ponstan.
- 1 (satu) bendel Nota pembelian.
- 1 (satu) kaleng kecil lem Fox.
- 11 (sebelas) box Pak Kumis.
- 2 (dua) box tanduk mas.
- 1 (satu) box sepet wangi.
- 1 (satu) box tawon liar.
- 3 (tiga) botol sodium bicarbonate.
- 2 (dua) plastik kapsul brataco Chemika.
- 1 (satu) kresek obat merk Pak Kumis.
- 1 (satu) kresek bungkus obat merk Pak Kumis.
- 1 (satu) krsek bungkus obat kosong merk Neo SG.
- 1 (satu) buah setrika warna orange.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 831/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 831/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a.didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi, Br Hakim Anggota Kabul Irianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Boengah Harjanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa SAMSUL EFENDI; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 831/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik6512