- Menyatakan Terdakwa ARIS PRADONO BIN IMAM SUBEKTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang ??? undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sesuai dengan Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIS PRADONO BIN IMAM SUBEKTI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan lamanya terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) pocket Narkotika jenis sabu ??? sabu dengan rincian:
- 1 (satu) pocket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu ??? sabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 1 (satu) pocket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu ??? sabu dengan berat 0,32 (nol koma dua puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 1 (satu) pocket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu ??? sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- Seperangkat alat hisap (bong) sabu beserta pipetnya;
- 1 (satu) buah dompet perhiasan Toko Emas Gajah warna kuning;
- 1 (satu) pak plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah potongan sedotan (sekrop);
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dunhill;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih dengan SIM Card Nomor 083232567026;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 424/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 424/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joedi Prajitno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dameria Frisella Simanjuntak, Hakim Anggota Teguh Sarosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Achmadsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan pula agar Terdakwa ARIS PRADONO BIN IMAM SUBEKTI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik232