Putusan PN BUOL Nomor 40/Pid.Sus/2020/PN Bul |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2020/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Akhmad |
Hakim Anggota | Ryanda Putra, Agung Dian Syahputra |
Panitera | Mohammad Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Elten Supit alias Elten telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu), sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, 6 (enam) Bulan dan denda uang sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) sachet plastik bening transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman melainkan jenis shabu.??? 1 (satu) buah kaca pireks dalam keadaan kosong.??? 4 (empat) buah sedotan transparan dari minuman Aqua Gelas.??? 3 (tiga) sachet plastik bening transparan berukuran sedang bekas pakai yang masih berisikan narkotika jenis shabu. ??? 4 (empat) sachet plastik bening transparan berukuran sedang dalam keadaan kosong.??? 1 (satu) sachet plastik bening transparan berukuran kecil dalam keadaan kosong.??? 1 (satu) buah kaca pirex yang masih melekat sisa narkotika jenis shabu.??? 1 (satu) buah penutup botol minuman berwarna biru terhubung dengan 2 (dua) plastik sedotan berwarna putih.??? 1 (satu) buah korek gas berwarna hijau yang terhubung dengan sumbu.??? 3 (tiga) buah sedotan berwarna putih dari minuman Teh Kotak.??? 1 (satu) buah dus hand phone merk Maxtron berwarna putih.??? 1 (satu) buah kotak plastik berwarna hijau.??? 1 (satu) unit Hand phone merk OPPO berwarna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan;??? Uang Tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan pecahan uang Rp.100.000,- 4 (empat) lembar dan uang tunai Rp.50.000,- sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar.Dirampas untuk kas negara6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2020/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2020/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2020/PN Bul
Statistik8633