- Menyatakan Terdakwa SLAMET BASUKI Als BOIRENG Bin SARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Galongan I Jenis shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SLAMET BASUKI Als BOIRENG Bin SARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SIDOARJO Nomor 382/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 382/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sih Yuliarti, Br Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Rosdianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) buah tas kecil warna kuning - 1 (satu ) buah wadah kotak plastic - 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat + 0,77 gram (ditimbang dengan plastiknya) - 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat +-1,06 gram (ditimbang dengan plastiknya) - 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat + 1,08 gram (ditimbang dengan plastiknya) - 1 (satu) buah timbangan digital - 1 (satu) buah korek api gas - 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastic - 1 (satu) buah handphone merk oppo warna putih dengan No sim 081259530854 - seperangkat alat hisab sabu terdiri dari botol bekas minuman the pucuk , 2 (dua) buah sedotan plastic serta pipet kaca bekas pakai sabu Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 382/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik101