- Menyatakan terdakwa terdakwa I Ardan Maulana Mangerangi Azis Bin Abdul Azis Genda dan terdakwa II Muhammad Rinaldi Alias Naldi Bin M Bakri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ardan Maulana Mangerangi Azis Bin Abdul Azis Genda dan terdakwa II Muhammad Rinaldi Alias Naldi Bin M Bakri, dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) paket Narkotika bungkusan plastik bening kecil berisi butiran kristal bening diduga adalah Narkotika jenis Shabu seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bersama dengan pembungkusnya;
- 1 (satu) paket Bong botol Good day;
- 1 (satu) buah korek api
- 1 (satu) buah pirex kaca;
- 1 (satu) buah HP merk Iphone warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Putih DT 3307 CG;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BAUBAU Nomor 150/Pid.Sus/2020/PN Bau |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2020/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lutfi Alzagladi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Wahyu Utomo, Br Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisnina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepadayang berhak yaitu terdakwa II Muhammad Rinaldi alias Naldi bin M Bakri; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2020/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2020/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2020/PN Bau
Statistik10727