- Menyatakan terdakwa Irwan Alias Impe Bin Amboesso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungan kerja;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Alias Impe Bin Amboesso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) lembar Sales Invoice, terdiri dari :
- FC. JIMMY, jatuh tempo tanggal 10 April 2020 Rp8.252.500,00 (delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus Rupiah);
- FC. JIMMY, jatuh tempo tanggal 20 April 2020 Rp7.741.100,00 (tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus Rupiah);
- LIWANDA, jatuh tempo tanggal 24 Juni 2020 Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
- WAILALA FC, jatuh tempo tanggal 29 Juni 2020 Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah);
- LIWANDA, jatuh tempo tanggal 04 Juli 2020 Rp5.290.800,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus Rupiah);
- ANEKA LAMPU, jatuh tempo tanggal 08 Juli 2020 Rp5.410.000,00 (lima juta empat ratus sepuluh ribu Rupiah);
- NAFAIRUN MART, jatuh tempo tanggal 15 Juli 2020 Rp3.038.600,00 (tiga juta tiga puluh delapan ribu enam ratus Rupiah).
- Bapak ADAM, jatuh tempo tanggal 08 Juli 2020 Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu Rupiah);
- BAPAK ADAM, jatuh tempo tanggal 18 Juli 2020 Rp2.198.025,00 (dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu dua puluh lima Rupiah);
- LIWANDA, jatuh tempo tanggal 21 Juli 2020 Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu Rupiah);
- SAHARIA (MOLL), jatuh tempo tanggal 25 Juli 2020 Rp8.010.000,00 (delapan juta sepuluh ribu Rupiah);
- SAHARIA (MOLL), Jatuh Tempo tanggal 27 Juli 2020 Rp8.000.000,00 (delapan juta Rupiah);
- SAHARIA (MOLL), jatuh tempo tanggal 28 Juli 2020 Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
- KALAM SUCI 2, jatuh tempo tanggal 29 Juli 2020 Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
- TOKO MISBAH, jatuh tempo tanggal 30 Juli 2020 Rp2.990.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh Rupiah);
- LIWANDA, jatuh tempo tanggal 04 Agustus 2020 Rp3.416.000,00 (tiga juta empat ratus enam belas ribu Rupiah);
- LIWANDA, jatuh tempo tanggal 04 Agustsus 2020 Rp832.675,00 (delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima Rupiah);
- TOKO TARI, jatuh tempo tanggal 04 Agustus 2020 Rp917.000,00 (sembilan ratus tujuh belas ribu Rupiah);
- TOKO TARI, jatuh tempo tanggal 04 Agustus 2020 Rp344.000,00 (tiga ratus empat puluh empat ribu Rupiah);
- TOKO TARI, jatuh tempo tanggal 11 Agustus 2020 Rp29.019.800,00 (dua puluh sembilan juta sembilan belas ribu delapan ratus Rupiah);
- NAFAIRUN MART, jatuh tempo tanggal 11 Agustus 2020 Rp2.890.500,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus Rupiah);
- KALAM SUCI 2, jatuh tempo tanggal 13 Agustus 2020 Rp2.220.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh ribu Rupiah).
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah).
Putusan PN BAUBAU Nomor 147/Pid.B/2020/PN Bau |
|
Nomor | 147/Pid.B/2020/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lutfi Alzagladi, Br Hakim Anggota Achmad Wahyu Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:dikembalikan kepada saksi Ria Permata Sari Binti La Ganti selaku Direktris CV. Sejati Mandiri; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.B/2020/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 147/Pid.B/2020/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.B/2020/PN Bau
Statistik12738