Putusan PN TENGGARONG Nomor 361/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 361/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shbr Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa I SUNARDI Als M. HERU KURNIAWAN Als KITING Bin JUMARI dan terdakwa II MUHAMMAD TAHJUDDIN Alias UDIN BIN AGUNG SAGITA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SUNARDI Als M. HERU KURNIAWAN Als KITING Bin JUMARI dan terdakwa II MUHAMMAD TAHJUDDIN Alias UDIN BIN AGUNG SAGITA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX No Pol KT 6640 OB warna merah maron berikut kunci kontaknya; - 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah maron dengan Noka : MH355S001BK008268 dan Nosin : 55S-008233 atas nama WAGIMIN; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah maron dengan Noka : MH355S001BK008268 dan Nosin : 55S-008233 atas nama WAGIMIN; - 1 (satu) buah KOTAK HP OPPO REALME 3 warna abu-abu dengan stiker IMEI 1 : 86686804 180 1054 dan IMEI 2 : 86686804 180 1047; - 1 (satu) lembar KWITANSI atas nama YOGI SAPUTRA senilai Rp. 8.900.000,- untuk pembayaran 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2011 warna merah KT 6640 OB atas nama WAGIMIN; Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi YOGI SAPUTRA Bin BAHRAN SAPRI; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 361/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik614