- Menyatakan Terdakwa AKMAL Als. MALE BIN MAHMUD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I ??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKMAL Als. MALE BIN MAHMUD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Pocket Plastic Klip Bening berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu seberat Bruto 0,40 Gram (Nol Koma Empat Puluh gram).
- 1 (satu) Pocket Plastic Klip Bening berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu seberat Bruto 0,39 Gram (Nol Koma tiga Puluh Sembilan gram).
- 1 (satu) Pocket Plastic Klip Bening berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu seberat Bruto 0,37 Gram (Nol Koma tiga Puluh tujuh gram).
- 1 (satu) Pocket Plastic Klip Bening berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu seberat Bruto 0,39 Gram (Nol Koma tiga Puluh Sembilan gram).
- 1 (satu) Buah HANDPHONE lipat warna HITAM merk STRAWBERRY type JT 1986 no sim 0823-51032151 no IMEI 352888058352115.
Putusan PN TENGGARONG Nomor 375/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 375/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shbr Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 375/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik674