- Menyatakan Terdakwa SAURI Bin LEGIMUN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang melanggar aturan perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan???;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa tersebut;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Revo warna White Red Nopol KT-5536-ZY Plat dasar hitam dengan Nomor Rangka : MH1KF1112GK657427 dan Nomor Mesin : KF11E1656531;
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor Honda Revo warna White Red Nopol KT-5536-ZY Plat dasar hitam dengan Nomor Register STNK : 18443909/KT/2016 dikeluarkan di Balikpapan tanggal 15 Agustus 2016 berlaku sampai dengan tanggal 09 Agustus 2021 an. NUR ADI IBRAHIM;
- 1 (satu) Lembar SIM C dengan Nomor SIM : 711017180447 dikeluarkan di SATPAS Polres Kutai Kartanegara tanggal 28 Juli 2015 berlaku sampai dengan tanggal 07 Oktober 2020 an. SAURI;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna Biru Nopol KT-6742-UY Plat dasar hitam;
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor Honda Beat warna Biru Nopol KT-6742-UY Plat dasar hitam dengan Nomor Register STNK : 08885349/KT/2016 dikeluarkan di Tenggarong tanggal 25 Januari 2016 berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 an. SAPARUDDIN;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 12/Pid.C/2020/PN Trg |
|
Nomor | 12/Pid.C/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Andi Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Niken Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa SAURI BIN LEGIMUN (Alm); Dikembalikan kepada Terdakwa SAURI BIN LEGIMUN (Alm); Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Sdr H SYAHRANI; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.C/2020/PN Trg
Statistik545