- 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu.
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol bekas isi liquid rokok elektrik.
- 1 (satu) buah pipet kaca terdapat kerak narkotika jenis sabu ditimbang dengan berat + 2,50 (dua koma lima puluh) gram ditimbang dengan pipet kacanya.
- 1 (satu) bungkus plastik isi sabu seberat + 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram ditimbang beserta bungkus plastiknya.
- 1 (satu) bungkus plastik isi sabu seberat + 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram ditimbang beserta bungkus plastiknya.
- 1 (satu) bungkus plastik isi sabu seberat + 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram ditimbang beserta bungkus plastiknya.
- 1 (satu) bungkus plastik isi sabu seberat + 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram ditimbang beserta bungkus plastiknya.
- 1 (satu) bungkus plastik isi sabu seberat + 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram ditimbang beserta bungkus plastiknya.
- 1 (satu) bungkus plastik isi sabu seberat + 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram ditimbang beserta bungkus plastiknya.
- 1 (satu) bungkus plastik isi sabu seberat + 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram ditimbang beserta bungkus plastiknya.
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 342/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 342/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Sriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Andhika Rahatmasurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa ADI NURCAHYO ALIAS ATENG tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I???; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 342/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik91