Putusan PN SIDOARJO Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joedi Prajitno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Peten Sili, Br Hakim Anggota Dameria Frisella Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Suwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa OKSIA SARA NANDO bin. DARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Menjahtuhkan pidana terhadap terdakwa OKSIA SARA NANDO bin DARYANTO dengan pidana selama 8 (delapan) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara. 3. Menyatakan lamanya terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa:- - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1,26 gram ditimbang beserta bungkusnya. - 1 (satu) buah tas pinggang. - 1 (satu) lembar kertas tisu. -1 (satu) buah HP Merk VIVO warna hitam beserta sim card nomor 085791144350 dirampas untuk dimusnakan. - Uang tunai sebesar Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dirampas untuk negara; 6. Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 ,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik311