- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG NOMOR : 195/PID.SUS/2020/PN RKB TANGGAL 19 NOPEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HILMAN ADITIAWAN BIN SAPRUDIN TERSEBUT, TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAKAN PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM BULAN);
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DALAM TAHANAN, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PEMERIKSAAN, YANG DITINGKAT BANDING ADALAH SEBESAR RP. 2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : 195/Pid.Sus/2020/PN Rkb tanggal 19 Nopember 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HILMAN ADITIAWAN BIN SAPRUDIN tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam bulan);
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang ditingkat banding adalah sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan PT BANTEN Nomor 145/PID.SUS/2020/PT BTN |
|
Nomor | 145/PID.SUS/2020/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dortianna Pardede |
Hakim Anggota | Subachran Hardi Mulyono, Brhasiamah Distiyawati |
Panitera | Itaida Lamtiur Pangaribuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN KRISTAL PUTIH NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU, DENGAN BERAT NETTO 0,0331 GRAM SETELAH DIPERIKSA OLEH PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA; 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG J2 WARNA PUTIH DENGAN SIMCARD INDOSAT DENGAN NOMOR: 085692648684; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih Narkotika Golongan I jenis Shabu, dengan berat netto 0,0331 gram setelah diperiksa oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia; 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2 warna putih dengan Simcard Indosat dengan Nomor: 085692648684; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 145/PID.SUS/2020/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 145/PID.SUS/2020/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 145/PID.SUS/2020/PT BTN
Statistik14542