- Menyatakan Terdakwa DWI ANJARWATI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) Rekening Koran Bank BCA No Rek 7260018765periode bulan Agustus 2019 atas nama DWI ANJARWATI
- (satu) kartu ATM Paspor Bank BCA No.5379412028619434
- 3 (tiga) lembar surat bukti kredit (SBK) Gadai Jalan ahmad yani no.257 Surabaya tanggal 18 Oktober 2019 an.DWI ANJARWATI.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Syariah mandiri periode bulan Agustus 2019 atas nama : Sdri. NUR TRISUSILOWATI rekening IDR 7127863126
- 1 (satu) lembar salinan Rekening Koran Bank Mega periode bulan Agustus 2019 atas nama Sdri. NUR TRISUSILOWATI dengan account number 21170023087828
- faktur penjualan Nomer : FK-17-K02-89643, tanggal 6 Agustus 2019 atas nama Kasir Deci Rahayu;
- faktur penjualan Nomer : FK-17-K02-89644, tanggal 6 Agustus 2019 atas nama Kasir Deci Rahayu,
- faktur penjualan Nomer : FK-17-K02-53144, tanggal 15 Agustus 2019 atas nama Nindia Shelvi,
- faktur penjualan Nomer : FK-17-K01-53143, tanggal 15 Agustus 2019 atas nama Nindia Shelvi;
- faktur penjualan Nomer : FK-17-K01-53145, tanggal 15 Agustus 2019 atas nama Nindia Shelvi;
- faktur penjualan Nomer : FK-17-K02-90789 tanggal 21 Agustus 2019 atas nama Kasir Deci Rahayu;
- faktur penjualan Nomer : FK-17-K02-91325 tanggal 28 Agustus 2019 atas nama Kasir Ranita;
- faktur penjualan Nomer : FK-17-K02-91324 tanggal 28 Agustus 2019 atas nama Kasir Ranita
- uang tunai Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) sisa dari hasil penipuan dan penggelapan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 328/Pid.B/2020/PN SDA |
|
Nomor | 328/Pid.B/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vincentius Banar Trisnaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harijanto, Br Hakim Anggota H. Ridwantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Purnomo Krustiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pid.B/2020/PN SDA
Statistik489