- Menyatakan TerdakwaSYAHRUL Alias ARUL Bin ANTARMAS (Alm)tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum membeli Narkotika Golongan I??? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh)Tahundan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 2,35 (dua koma tiga lima) gram, dengan asumsi berat plastik pembungkus 0,2 (nol koma dua) gram X 10 (sepuluh) lembar = 2,00 (dua koma nol nol) gram, sehingga berat bersihnya menjadi berat bersih 0,35 gram ( nol koma tiga lima) gram;
- 7 (tujuh) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 1,65 (satu koma enam lima) gram, dengan asumsi berat plastik pembungkus 0,2 (nol koma dua) gram X 7 (tujuh) lembar = 1,40 (satu koma empat nol) gram, sehingga berat bersihnya menjadi berat bersih 0,25 gram ( nol koma dua lima) gram;
- 1 (satu) lembar Plastik Klip warna bening bertuliskan Angka 2;
- 1 (satu) lembar Plastik Klip warna bening bertuliskan Angka 3;
- 2 (dua) buah plastik warna hitam;
- 2 (dua) lembar kertas tissue warna putih; dan
- 1 (satu) unit Handphone Nokia 105 warna Hitam dengan No. Simcard : 0852-5163-4348.
- Uang tunai sebesar Rp1.210.000,00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN Paringin Nomor 134/Pid.Sus/2020/PN Prn |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2020/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lis Susilowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto, Br Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ilyasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan. Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2020/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2020/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2020/PN Prn
Statistik10929