- Menyatakan Terdakwa Muhamad Athoilah Yusuf Bin Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair;
- Menyatakan Terdakwa Muhamad Athoilah Yusuf Bin Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dan tanpa hak membawa psikotropika??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) butir obat Atarax/Alprazolam, sisa 14 (empat belas) butir setelah pemeriksaan Laboratorium.
- 100 (seratus) butir obat bulat warna putih dengan logo Y, sisa 99 (sembilan puluh sembilan) butir setelah pemeriksaan Laboratorium.
- 1 (satu) buah Jaket warna hitam.
- 1 (satu) buah Tas canglong warna coklat.
- 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam kebiruan beserta sim cardnya.
- 1 (satu) unit SPM Honda beat warna hitam Nopol AA 3459 GZ.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN WONOSOBO Nomor 92/Pid.Sus/2020/PN Wsb |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2020/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Br Hakim Anggota Galih Rio Purnomo |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara an. Tedakwa Dany Faisal Bangun al Bejul Bin Sugeng Widianto. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Fita Noer Zhella. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2020/PN Wsb
Statistik9018