- Menyatakan terdakwa RUDIANSYAH ALS RUDI BIN SAMAD ALM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) kotak obat merk Ampicilin 500 mg isi 20 (dua puluh) keeping @ 200 butir;
- 1 (satu) Kotak obat merk Mefetamic Acid isi 10 (sepuluh) keeping @ 100 butir;
- 1 (satu) kotak obat merk Rhemafar Methylprednisolone isi 10 (sepuluh) keeping @ 100 butir;
- 1 (satu) kotak obat merk Zelona Diclofenac Zodium isi 10 (sepuluh) keeping @ 100 butir;
- 2 (dua) kotak obat merkTefistan Forte (asam mefenamat 500 mg) isi 20 (dua puluh) keeping 200 butir;
- 1 (satu) kotak obat merk Ibuprofen Tablet 400 mg isi 9 (Sembilan) keeping @ 90 butir;
- 1 (satu) kotak obat merk Fimestan Forte (asam mefenamat 500 mg) isi 10 (sepuluh) keeping @ 100 butir;
- 1 (satu) kotak obat merk Neuralgin Rx isi 8 (delapan) keeping @ 80 butir;
- 1 (satu) kotak obat tradisional jenis jamu merk Hajar Jahanam Mesir isi 4 (empat) botol;
- 1 (satu) kotak obat tradisional jenis jamu merk Beruang Putih isi 15 (lima belas) kotak kecil @ 30 kapsul;
- 1 (satu) kotak obat merk tradisional jenis jamu Super Jantan isi 6 (enam) kotak kecil @ 12 kapsul;
- 2 (dua) kotak obat tradisional jenis jamu merk Hercules X isi 19 (Sembilan belas) kotak kecil @ 38 kapsul;
- 2 (dua) kotak obat tradisional jenis jamu merk Liong isi 20 (dua puluh) bungkus kecil @ 40 butir;
- 1 (satu) kotak obat tradisional jenis jamu merk Raja Panjang isi 10 (sepuluh) bungkus kecil @ 20 kapsul;
- 2 (dua) kotak obat tradisional jenis jamu merk Strong King isi 20 (dua puluh) bungkus kecil @ 40 butir; -
- 4 (empat) kotak obat tradisional jenis jamu merk Tawon Liar isi 70 (tujuh puluh) sachet @ 140 butir;.
- Uang tunai sejumlah Rp76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN Paringin Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Prn |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2020/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lis Susilowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto, Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairatun Naemma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2020/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2020/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2020/PN Prn
Statistik9933