- Menyatakan Terdakwa EDI SUBANDI Als PAK EDI Bin SUHARJO SELAMET tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pengangkutan Gas Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Type Kijang Super KF40 short, jenis minibus, model mobil penumpang, tahun 1988, wana kuning, nomor rangka KF40-019611, nomor mesin 5K-02820215154, nomor polisi DA 7399 L beserta kuncinya;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) mobil merk Toyota type Kijang Super KF 40 short, jenis minibus, model mobil penumpang, tahun 1988, wana kuning, nomor rangka KF40-019611, nomor mesin 5K-02820215154, nomor polisi DA 7399 L atas nama Amrullah;
- 52 (Lima puluh dua) biji tabung gas LPG berisi gas yg disubsidi pemerintah berukuran 3 kg;
Putusan PN Paringin Nomor 131/Pid.Sus/2020/PN Prn |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2020/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damar Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raysha, Br Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Martua Sahat Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa Edi Subandi alias Pak Edi Bin Suharjo Selamet Dirampas untuk negara ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2020/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2020/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2020/PN Prn
Statistik11740