- Menyatakan Terdakwa PAHRUL ALIAS ARUL BIN ADI ALM tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa PAHRUL ALIAS ARUL BIN ADI ALM dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa PAHRUL ALIAS ARUL BIN ADI ALM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang merupakan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 2 (dua) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam dengan Nomor Simcard 1 : 0823-5077-8711 dan Simcard 2 : 0813-5245-2816;
Putusan PN Paringin Nomor 125/Pid.Sus/2020/PN Prn |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2020/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damar Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe, Hakim Anggota Raysha |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumaiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus/2020/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus/2020/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2020/PN Prn
Statistik7717