- Menyatakan Terdakwa SARIPULLAH ALIAS ULAH BIN H. TUHRI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa SARIPULLAH ALIAS ULAH BIN H. TUHRI dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SARIPULLAH ALIAS ULAH BIN H. TUHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang merupakan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,26 (Nol koma dua enam) gram, dengan asumsi berat plastik pembungkus 0,2 (nol koma dua) gram, sehingga berat bersihnya menjadi berat bersih 0,06 gram ( nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) lembar Plastik Klip warna bening;
- 1 (satu) lembar kertas Aluminum foil; dan
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy J 2 Prime warna Hitam dengan No. Simcard 1 : 0831-3752-6790 dan Simcard 2 : 0852-4877-1404
Putusan PN Paringin Nomor 126/Pid.Sus/2020/PN Prn |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2020/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damar Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe, Hakim Anggota Raysha |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairatun Naemma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2020/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2020/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2020/PN Prn
Statistik9728