- Menyatakan terdakwa DIONI AVITO ALGI ADIMSYAH Bin AHMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan membawa psikotropika golongan IV sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa tahanan penehanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (Sembilan) butir diduga Riklona (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : 2134/NPF/2020 tanggal 31 Agustus 2020 barang bukti berupa : BB-4484/2020/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA dengan hasil pemeriksaan terhadap BB-4484/2020/NPF : Positif KLONAZEPAM (Golongan IV No.Urut : 30 Lampiran UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Sisa Barang Bukti : BB-4484/2020/NPF berupa 09 (Sembilan) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA);
- 9 (Sembilan) butir diduga alprazolam (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : 2134/NPF/2020 tanggal 31 Agustus 2020 barang bukti berupa : BB-4520/2020/NPF berupa : BB-4520/2020/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet kemasan warna biru bertuliskan ATARAXBB-4520/2020/NPF : Positif ALPRAZOLAM (Golongan IV No. Urut : 2 Lampiran UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika) Sisa barang bukti : BB-4520/2020/NPF berupa 9 (sembilan) butir tablet kemasan warna biru bertuliskan ATARAX);
- 1 (satu) buah jaket/jumper warna silver/abu-abu;
- 1 (satu) buah HP evercross warna gold berikut simcardnya.
Putusan PN WONOSOBO Nomor 81/Pid.Sus/2020/PN Wsb |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2020/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emma Sri Setyowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, Hakim Anggota Galih Rio Purnomo |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2020/PN Wsb
Statistik11215