- Menyatakan Terdakwa MAHYUDIN Als WAHYU Bin FAHRUDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa MAHYUDIN Als WAHYU Bin FAHRUDIN oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa MAHYUDIN Als WAHYU Bin FAHRUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket serbuk kristal dibungkus plastic klip warna bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram, berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
- 1 (satu) buah rangkaian bong alat hisap sabu terbuat dari botol kecil warna bening dengan tutup botol ??? AQUA??? warna biru.
- 2 (dua) buah pipet kaca.
- 2 (dua) buah korek mancis warna merah dan warna hijau.
- 1 (satu) lembar plastic warna hitam.
- 1 (satu) lembar plastic warna bening.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung SM-G316HU warna hitam biru dengan Nomor Simcard DAN Nomor WhatsApp : 0852-5861-6989.
- 1 (satu) lembar celana pendek Jeans warna abu-abu.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F-150 warna biru No-Pol tanpa Plat beserta kunci kontak ;
Putusan PN Paringin Nomor 119/Pid.Sus/2020/PN Prn |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2020/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damar Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe, Hakim Anggota Raysha |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairatun Naemma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2020/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2020/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2020/PN Prn
Statistik10423