- Menyatakan Terdakwa HERLAMBANG SETYA HERU WIDADA Bin WARDOYO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan??? sesuai dengan Dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah doshbook handphone merk samsung Galaxy S9 plus warna hitam dengan nomor Imei 1 : 355335090172546 Imei 2 : 355336090172544;
- 1 (satu) buah doshbook kamera merk DJI Osmo Pocket model OT110;
- 1 (satu) buah doshbook earphone merk Apple airpod warna putih;
- 1 (satu) unit handphonee merk Samsung type Galaxy S9+, warna hitam, dengan nomor Imei 1: 355335090172546 Imei 2: 355336090172544 beserta hardcase warna abu-abu;
- serpihan kaca mobil mazda 2;
- 1 (satu) potong jaket merk Nevada, ukuran XL, warna abu-abu;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans merk EMBA ukuran 32 warna biru;
- 1 (satu) buah helm standar merk Honda TRX-3, warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung model SM-B310E, warna biru dengan nomor Imei 1:359941064544119 Imei2: 359942064544117;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion, No. Pol: AD-6225-WW, tahun 2014, warna putih, Nomor Rangka: MH31PA002EK430659, Nomor Mesin: 1PA430797 beserta kunci kontak dan STNK atas nama pemilik SRI SUNARSIH alamat Juwangi, 08/02, Juwangi, Boyolali.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 208/Pid.B/2020/PN Kln |
|
Nomor | 208/Pid.B/2020/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annisa Noviyati, Libr Hakim Anggota Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Ridwan Agus Rahardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi GUSTOMY BISONO. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.B/2020/PN Kln
Statistik879