- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDANI ALIAS AMAT BIN ABDUL RAINI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD RIDANI ALIAS AMAT BIN ABDUL RAINI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDANI ALIAS AMAT BIN ABDUL RAINI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN??? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam delapan) gram, dengan asumsi berat plastik pembungkus 0,2 (nol koma dua) gram x 2 (dua) lembar = 0,4 (nol koma empat) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0,28 (nol koma dua delapan) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) lembar celana Jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung GT-E1272 warna hitam dengan No. Simcard : 0852-4968-4667;
Putusan PN Paringin Nomor 124/Pid.Sus/2020/PN Prn |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2020/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lis Susilowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto, Br Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasma Ridha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.Sus/2020/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 124/Pid.Sus/2020/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2020/PN Prn
Statistik12627